Pertanyaan:
Kami dari Ikatan Remaja Masjid (IRMA) al-Muttaqin Muhammadiyah Kayutanam menanyakan beberapa hal di bawah ini:
Bagaimana hukumnya mengadakan MTQ? Permasalahannya begini. Sudah merupakan rutinitas bahwa kegiatan Remaja Masjid al-Muttaqin Muhammadiyah Kayutanam, di bawah koordinasi PRM Kayutanam, dalam memperingati Hari Besar Islam dengan mengadakan tabligh akbar, khusus dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an diadakan berbagai macam musabaqah. Terutama Musabaqah Tilawatil Qur’an dan MTQ (MTQ) dan pidato yang bernafaskan Islam. Tetapi MTQ pada tahun 1417 H terpaksa tidak dilaksanakan, karena tidak diperbolehkan oleh PCM dan PRM Kayutanam, dengan alasan MTQ tidak pernah ada di dalam Muhammadiyah. Apakah betul, MTQ itu dilarang di dalam Muhammadiyah? Padahal MTQ itu di organisasi kami merupakan salah satu cara untuk menghimpun remaja dalam rangka mencintai masjid dan Muhammadiyah. Mohon penjelasan seluas-luasnya dari pengasuh rubrik Fatwa Agama.
Kalau benar MTQ dilarang, bagaimana cara lain untuk menghimpun remaja untuk mencintai masjid dan Muhammadiyah?
Apakah benar, pengajian wanita tidak boleh diketahui oleh laki-laki, dan sebaliknya termasuk haram hukumnya bagi perempuan yang bertabligh di hadapan laki-laki (umum)?
Jawaban:
Pada dasarnya, Islam memperbolehkan musabaqah atau perlombaan. Dalam masalah kebaikan, umat Islam diperintahkan untuk berlomba-lomba untuk melaksanakannya. Hal ini seperti disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 148:
(فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ (البقرة : ١٤٨
Artinya: “Berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebajikan”.
Pada masa Nabi, sudah biasa dilakukan perlombaan. Baik yang bersifat ketangkasan seperti lomba memanah, maupun melombakan binatang seperti perlomaan adu cepat kuda. Pada masa nabi, perlombaan itu pada umumnya diadakan karena dua hal: untuk olah-raga dan melatih ketangkasan berperang. Islam memerintahkan agar umatnya menjaga kesehatan dan memiliki fisik yang kuat. Dan olah-raga erat kaitannya dengan kesehatan. Dengan olah-raga, akan membentuk fisik yang kuat dan sehat. Nabi saw mengatakan:
(الْمُؤْمِنُ القَوِىُّ خَيْرٌ وَ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ مِنَ المُؤْمِنِ الضَعِيْفِ (رواه مسلم عن أبى هريرة
Artinya: “Orang mukmin yang kuat (lagi sehat) lebih baik dan lebih disenangi Allah daripada orang mukmin yang lemah”. (HR. Muslim dari Abi Hurairah)
Untuk menggairahkan olah-raga, maka tidak ada salahnya kalau diadakan perlombaan dalam bidang olah-raga ini. Ada diriwayatkan, bahwa nabi suka mengajak isterinya ‘Aisyah untuk balapan lari. Adapun perlombaan yang berkaitan dengan ketangkasan berperang pada masa Nabi, karena pada masa itu Nabi dan umat Islam banyak menghadapai musuh yang ingin menghancurkan Islam, dengan berbagai cara. Diantaranya melalui kontak fisik dan senjata. Allah memerintahkan Nabi dan umat Islam untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, dalam rangka menghadapi musuh. Hal ini seperti disebutkan dalam firman Allah Surat Al-Anfal ayat 60:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain merka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.”
Untuk menyahuti perintah Allah tersebut dan untuk mempersiapkan angkatan perang yang tangguh, Nabi antara lain melatih pasukannya untuk memanah, melempar tombak, lembing, dan senjata lainnya. Dan sering juga diadakan lomba memanah. Untuk melatih dan menyeleksi kuda perang, Nabi dan para sahabat biasa juga mengadakan lomba adu lari kuda.
Selanjutnya, berdasarkan firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 148 di atas, maka pada dasarnya mengadakan lomba dalam hal kebaikan dan mengandung manfaat seta untuk syi’ar Islam adalah diperbolehkan. Pada masa sekarang, salah satu perlombaan yang biasa diadakan adalah perlombaan membaca al-Qur’an atau Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), yang sekarang ini cabang lombanya semakin diperbanyak. Salah satu tujuannya antara lain adalah supaya umat Islam mau mempelajari al-Qur’an, yang merupakan pegangan dan tuntuna hidup umat Islam, al-Qur’an harus dibaca, dipelajari dan selanjutnya dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mendorong dan menggairahkan umat Islam mempelajari al-Qur’an tersebut, maka diadakanlah MTQ. Allah memerintahkan supaya al-Qur’an itu dibaca dengan tartil, yaitu dibaca dengan bacaan yang pelan-pelan dan tenang. Tidak tergesa-gesa. Sebagaimana dalam firman-Nya Surat Al-Muzammil ayat 4:
(وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (الْمُزَّمِّلُ: ٤
Artinya: “…dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”
Nabi juga memerintahkan, agar al-Qur’an itu dibaca dengan suara yang bagus, lagi merdu, yang akan menambah keindahan uslub al-Qur’an. ketartilan dan keindahan membaca al-Qur’an adalah termasuk aspek-aspek yang dinilai dalam MTQ. Dari sisi ini dapat dikatakan, bahwa MTQ adalah sebagai wahana mengajarkan al-Qur’an pada umat Islam. Di samping itu, banyak pula manfaat yang lain yang diperoleh dari pelaksanaan MTQ ini dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, MTQ sebagai suatu budaya sekalipun tidak diwajibkan, tapi juga tidak dilarang. Tinggallah mengkaji, mana yang lebih besar manfaatnya atau madharatnya, terutama apabila dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan MTQ tersebut.
Untuk pertanyaan kedua, cara menarik remaja agar mencintai masjid dan Muhammadiyah sudah barang tentu yang pertama sekali harus dikenalkan kepada para remaja adalah apa masjid itu dan apa Muhammadiyah itu. Ada peribahasa: tak sayang kalau tak kenal. Selanjtnya perlu dipahamkan kepada mereka, apa manfaat yang akan didapat dari masjid dan dari Muhammadiyah. Apabila mereka merasa memiliki manfaat, maka mereka akan mencintai yang memberikan manfaat tersebut. Dan masih banyak cara-cara lain yang bisa menarik mereka ke masjid danke Muhammadiyah. Umapamanya saja, mereka hendaknya dilibatkan dalam kegiatan kegiatan-kegiatan masjid dan Muhammadiyah itu. Atau, adakan kegiatan yang mereka senangi dengan pusat kegiatan di masjid atau Muhammadiyah, seperti mengadakan perkumpulan sepeda gembira Masjid al-Muttaqin Kayutanam, misalnya.
Petanyaan ketiga, tidak ada larangan pengajian wanita diketahui oleh laki-laki, bahkan juga tidak dilarang suatu pengajian yang jama’ahnya itu laki-laki dan perempuan secara bersama-sama. Demikian juga tidak dilarang, laki-laki memberi pengajian kepada jama’ah wanita, atau wanita memberi pengajian kepada jama’ah laki-laki. Sepanjang norma dan batasan agama ditaati.
Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) halaman 288 dan 289, mengenai dibolehkannnya guru pria mengajar wanita dan sebaliknya, ialah berdasarkan Hadits Riwayat al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudry sebagai berikut:
قَالَتِ النِّسَاءُ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه و سلم: غَلَبَنَ عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاَجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَّدَهُنَّ. وَ كَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ: مَا مِنْ كُنَّ امْرَأَةٌ تَقْدُمُ ثَلَاثَةً مِنْ وَلَدِهَا إِلَّاَ كَانَ لَهَا حِجَابٌ مِنَ النَّارِ، فَقَالَتْ وَاثْنَيْنِ، وَ قَالَ وَاثْنَيْنِ
(رَوَاهُ البخار عن أبى سعيد الخدرى)
Artinya: Bahwa kaum wanita menyampaikan kepada Nabi saw: “Kaum pria telah mengalahkan kami memperoleh waktumu, maka tentukanlah bagi kami (wanita) untuk menghadap engkau.” Maka Nabi saw menjanjikan kepada mereka suatu hari untuk menemui mereka, lalu beliau menasehati dan mengajari mereka. Antara lain yang disabdakan: “Seorang wanita dari kamu yang kematian 3 orang anak, tentu merupakan dinding baginya dari neraka.” Mereka bertanya: “Kalau dua?” Jawab beliau: ”Dua pun juga.”
silahkan komentar