Kontroversi Amalan-Amalan Sunnah Bulan Muharram

Yusuf Qardhawi (Lahir, Kairo, Mesir, 9 September 1926),  dalam kitab “fiqh al-awlawiyyat” (fiqh prioritas) atau dikenal sebagai Al-Shahwah al-Islamiyyah bayn al-Juhud wa al-Tatharruf, yaitu fiqh urutan pekerjaan (fiqh maratib al-a’mal). Adalah meletakkan segala sesuatu pada peringkatnya dengan adil, dari segi hukum, nilai, dan pelaksanaannya. Pekerjaan yang mula-mula dikerjakan harus didahulukan, berdasarkan penilaian syari’ah yang shahih, yang diberi petunjuk oleh cahaya wahyu, dan diterangi oleh akal. Prioritas dalam berbagai bidang amal Amal-amal yang disyariatkan kepada manusia juga memiliki tingkatan-tingkatan. Ada hal-hal yang perlu disegerakan dan diutamakan, dan ada juga hal-hal yang boleh diakhirkan. Adanya keharusan dalam memprioritaskan amal yang kontinyu atas amal yang terputus-putus, dan prioritas amalan yang luas manfaatnya atas perbuatan yang kurang bermanfaat, serta prioritas terhadap amal perbuatan yang lebih lama manfaatnya dan lebih lama kesannya. Selain itu, prioritas amalan hati atas amalan anggota badan dan perbedaan tingkat keutamaan sesuai dengan tingkat perbedaan waktu, tempat, dan keadaan.

Kaidah tersebut diatas berlaku untuk tingkatan syareat (standar umum), maka untuk tingkatan ilmu tareqat/haqeqat bisa saja diluar kaidah ini sebab tingkatan ini telah memasuki alam kesufian, dimana bersifat kebatinan individual pengamalnya.

JENIS DAN KEDUDUKAN HUKUM SUNNAH

SUNNAH QOULIYYAH adalah sunnah yang dikerjakan berdasar perkataan nabi SAW langsung yang merupakan penjabaran dari rangkaian ayat Al-Qur’an.
SUNNAH FI’LIYYAH adalah sunnah yang dikerjakan berdasar perbuatan nabi SAW sehari hari.
SUNNAH TAKRIRIYYAH adalah suatu amalan/tindakan yang dikerjakan oleh para sahabat, namun mendapatkan persetujuan dari nabi SAW.

Maka berikut tartib dan urut  AMALAN SUNNAH YANG PENUH KEUTAMAAN DI HARI ASYURA (10 MUHARAM) yang sepatutnya menurut urutan bobot dan keutamaannya :

  • BERPUASA TASYU’A DAN ASYURAA ( 9 dan 10 Muharram)
  • MEMBACA AYAT QURSIY
  • MEMBACA SURAT IKHLAS
  • MEMBACA HASBUNALLAH WA NI’MAL WAQIL (Akhir surat Ali Imraan.3:173 & Al-Anfaal.8:40)
  • SHOLAT SUNNAH
  • BERSODAQOH, MEMBERI MAKAN ORANG YANG BERPUASA
  • MENYANTUNI ANAK YATIM (Memberi sesuatu, menyayangi, mengusap rambutnya)
  • MELUASKAN BELANJA KELUARGA (mengadakan jamuan istimewa, makan bersama keluarga)
  • MENINGKATKAN NILAI IBADAH
  • MANDI ASSYURAA (Sesuci badan)
  • MEMOTONG KUKU, MERAPIHKAN RAMBUT, MEMAKAI PAKAIAN BAIK, BERSIH, WEWANGIAN, dsb.
  • MEMAKAI CELAK / SHIFAT,
  • ZIARAH KE ORANG ORANG ALIM
  • TA’ZIAH DAN MENGANTAR JENAZAH
  • MEMBESUK ORANG SAKIT


SEJARAH DAN ASAL USUL

Asyura berasal dari kata ‘asyara, asyrun yang artinya bilangan sepuluh dari bulan Muharram.

Ketika para sahabat bertanya pada Rasulullah saw.: “Ya Rasulullah saw, adakah Allah telah melebihkan hari ‘Asyura daripada hari-hari lain?” Maka berkata Rasulullah saw: ” Ya, memang benar, Allah Ta’ala menjadikan langit dan bumi pada hari ‘Asyura, menjadikan laut pada hari ‘Asyura, menjadikan bukit-bukit pada hari ‘Asyura, menjadikan Nabi Adam dan juga Hawa pada hari ‘Asyura, lahirnya Nabi Ibrahim juga pada hari ‘Asyura, dan Allah SWT menyelamatkan Nabi Ibrahim dari api juga pada hari ‘Asyura, Allah SWT menenggelamkan Fir’aun pada hari ‘Asyura, menyembuhkan penyakit Nabi Ayyub a.s pada hari ‘Asyura, Allah SWT menerima taubat Nabi Adam pada hari ‘Asyura, Allah SWT mengampunkan dosa Nabi Daud pada hari ‘Asyura, Allah SWT mengembalikan kerajaan Nabi Sulaiman juga pada hari ‘Asyura, dan akan terjadi hari kiamat itu juga pada hari Asyura!”.

Hadits lainnya:

Artinya: “Ia adalah hari mendaratnya kapal Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud rasa syukur.” (Hadits Riwayat Ahmad)

Dari hadits tersebut dan berbagai riwayat alim ulama, terjadi peristiwa besar pada 10 Muharam, yaitu:

  • Nabi Adam bertaubat kepada Allah dan dipertemukan dengan Siti Hawa di padang Arafah..
  • Nabi Idris diangkat oleh Allah ke langit.
  • Nabi Nuh diselamatkan Allah keluar dari perahunya sesudah bumi ditenggelamkan selama enam bulan.
  • Nabi Ibrahim diselamatkan Allah dari pembakaran Raja Namrud.
  • Allah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa.
  • Nabi Yusuf dibebaskan dari penjara.
  • Penglihatan Nabi Ya’kub yang kabur dipulihkkan Allah.
  • Nabi Ayub dipulihkan Allah dari penyakit kulit yang dideritainya.
  • Nabi Yunus selamat keluar dari perut ikan paus setelah berada di dalamnya selama 40 hari 40 malam.
  • Laut Merah terbelah dua untuk menyelamatkan Nabi Musa dan pengikutnya dari tentera Firaun.
  • Kesalahan Nabi Daud diampuni Allah.
  • Nabi Sulaiman dikaruniakan Allah kerajaan yang besar.
  • Nabi Isa diangkat ke langit.
  • Nabi Muhammad saw. Lolos dari percobaan pembunuhan dengan racun orang-orang Yahudi.
  • Hari pertama Allah menciptakan alam.
  • Hari Pertama Allah menurunkan rahmat.
  • Hari pertama Allah menurunkan hujan.
  • Allah menjadikan ‘Arsy.
  • Allah menjadikan Louh Mahfuz.
  • Allah menjadikan alam semesta raya.
  • Allah menjadikan Malaikat Jibril.

Berawal dari tragedi hari berduka atas gugurnya cucu Rasulullah Saw Sayyidina Hassan dan Husein di padang Karbala pada 10 Muharram tahun 61 Hijriyah, bertepatan 10 Oktober 680 Masehi. Yang dibunuh oleh militer Khalifah Bani Umayyah, yang dipimpin jenderal Yazid bin Muawiyah yang membawa dampak sangat besar dalam sejarah perkembangan Islam, sehingga ditahun berikutnya, umat mulai mengadakan acara peringatan mengenang peristiwa tersebut, namun lama kelamaan mulai banyak timbul amalan amalan yang menyimpang dari nilai islam namun mengklaim semua dari tuntunan sunah nabi SAW. Sehingga muncul golongan ahli sunah waljamah untuk meluruskan.

MEMBEDAH SUMBER DALIL / REFERENSI UNTUK AMALAN  SUNNAH DIBULAN MUHARRAM

HADITS SAHIH  UNTUK AMALAN BULAN MUHARAM YANG MERUPAKAN SUNNAH NABI SAW , HANYA MENEKANKAN TENTANG PUASA.

[Di dalam kitab Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari Asyura / Asyuro (10 Muharram) dan Tasu’a (9 Muharram)]

Hadits yang Pertama:

‘An Abi ‘Abbas ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: shauma yaumi ‘asyuraa, au amara bishiamihi”.

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Hadits yang Kedua :

‘An Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sha’al ‘an shiama yaumi ‘asyuraa faqoola:”yakfurushanatil madhyah”

Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”. (HR. Muslim)

Lainnya:

“Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘ASYURA (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu.” [Shahih riwayat Imam Muslim, Abu Dawud , Ahmad , Baihaqi, dan lain-lain].

AMALAN BULAN MUHARAM LAINNYA HASIL IJTIHAD PARA ULAMA (Ijtima’ / konsensus)

Disebutkan dalam kitab Nihayatuz-Zein – Syekh Nawawi, sebagai berikut ;
Dari ijtihad para Ulama besar, bahwa amal ibadah yang diutamakan di 10 Muharram sbb :

(1. Melaksanakan Shalat sunnah yang paling utama shalat Tasbih, 2. Melakukan Puasa Sunnah, berikut tanggal 9 Muharram-nya, dan paling utama 10 hari, dari tanggal 1 s/d 10 Muharram , 3. Melakukan Sodaqoh, , 4. Melakukan keleluasaan keluarga artinya menambah dana belanja, membelikan baju baru dll., 5. Melakukan Mandi Sunnah,, 6. Melakukan kunjungan pada Alim Ulama yang soleh,, 7. Menengok orang yang sedang sakit, , 8. Mengusap kepala yatim, artinya memberi kasih sayang seperti dengan menyantuni mereka,, 9. Memakai celak mata, , 10. Menggunting kuku, , 11. Membaca surat Al-Ikhlas seribu kali, , 12. Melakukan silaturrahmi terutama kepada saudara dan keluarga, sama seperti pada hari raya).

Melakukan Puasa asyuro dapat menghapus dosa selama setahun, dan melakukan Keleluasaan keluarga adalah berdasar makna redaksi hadits yang sudah tersurat, sedang ibadah yang lainnya (seperti 12 ibadah yang disebutkan di atas) merupakan makna yang tersirat baik dari ayat-ayat Qur’an ataupun hadits-hadits. (Nihayatuz-Zein, hal 196).

RINCIAN:

BERPUASA TASYU’A DAN ASYURAA ( 9 dan 10 Muharram)
Sahabat Rasulullah Saw. Abdullah bin Abas ra. meriwayatkan:
“Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra., Rasulullah Saw. bersabda:
“Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu”. (HR Abu Daud)

Menurut Imam Nawawi rahimahullah, dua amalan yang dasar hukumnya kuat yaitu: 1. Puasa ‘Asyura dan Tasu’a, 2. Meluaskan belanja (Selain dua amalan di atas, dasar hukumnya lemah. Kecuali bersedekah, karena menurut mazhab Maliki hukumnya sunnah. Wallahua’lam).
Di dalam Kitab Hadits Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- membawakan beberapa hadits berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari ‘ASYURA (10 Muharram) dan TASU’A (9 Muharram), yaitu:
1). Dari Ibnu Abbas, “Bahwa Rasulullah saw. berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

(‘muttafaq ‘alaihi‘ secara bahasa berarti disepakati atasnya. Istilah ini biasanya digunakan untuk hadits yang diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh minimal 2 imam hadits besar: Imam Al-Bukhâri dan Imam Muslim, jadi tingkat keshahihannya menempati posisi ‘paling shahih’).

2). Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah saw. ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) menghapuskan dosa (dosa-dosa kecil) satu tahun yang lalu.”(HR. Muslim)

3). Dari Ibnu Abbas beliau berkata: “Rasulullah saw. bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan.” (HR. Muslim)

4). Cara menyelisihi ritual puasa non muslim karena mereka juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram) :

– Beberapa hadits tentang hal ini:

4.1). “Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah saw. pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah, beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.”

(Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Nasa’i dalam Al-Kubra, Al-Humaidi, Al-Baihaqi, Abdurrazaq, Ad-Darimy, Ath-Thohawi dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya)

4.2).. “Nabi saw. tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Beliau bertanya: “Apa ini?” Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka kami berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka beliau Rasulullah menjawab: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.”

(Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dalam Al-Kubra, Ahmad, Abdurrazaq, Ibnu Majah, Baihaqi, Al-Humaidi, Ath-Thoyalisi)

Dari dua hadits ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari ‘Asyura di masa jahiliyah, dan “sebelum hijrah” pun Nabi saw. telah mengerjakannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau temukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabi-pun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.
Pada tanggal 9 Muharram (disebut hari Tasu’a) dinamakan “sunnah taqririyah” dimana Rasulullah belum sempat menjalankan ibadah puasa ini. Orang Yahudi juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram karena sebagai rasa syukur atas diselamatkan Nabi Musa as. dari Fir’aun, kemudian Rasulullah juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram, tetapi salah seorang sahabat ada yang bertanya kepada Rasulullah saw. mengapa kita menyamai umat nabi Musa as. Kemudian Rasulullah SAW menjawab puasa tanggal 10 Muharram ini adalah hakku dan untuk membedakannya maka tahun depan aku akan berpuasa 2 hari (Tasu’a dan ‘Asyura) tetapi Rasulullah belum sempat menjalankannya (karena wafat).
Namun Jumhur Ulama menafsirkan puasa ‘asyura tetap pada makna aslinya yaitu puasa pada tanggal 10 Muharram, akan tetapi diawali dengan puasa tasu’a (9 Muharram) untuk berbeda dengan orang-orang Yahudi. Rasul Saw bersabda sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas: “Puasalah kamu pada hari kesembilan dan kesepuluh janganlah kamu menyerupai orang-orang Yahudi”.

Hadis lain yang menganjurkan untuk melakukan perbuatan baik pada hari ‘asyura adalah sabda Nabi Muhammad Saw: “Siapa-sisapa saja yang melapangkan keluarganya dan familinya pada hari ‘asyuraniscaya Allah melapangkan rezkinya sepanjang tahun (HR. Baihaki). Dan juga Nabi Saw bersabda:Sesungguhnya hari ‘asyura termasuk hari yang dimuliakan Allah Swt, siapa-siapa yang suka berpuasa, berpuasalah” (HR. Bukhari Muslim, Muttafaq ‘alaih).

MEMBACA AYAT QURSIY (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Terdapat 95 hadis, diantaranya :

Dari Abu Umamah, Rasulullah saw bersabda, “Siapapun membaca ayat Kursi tiap selepas shalat fardhu, niscaya tak ada yang menghalanginya dari masuk Jannah kecuali ia harus mati terlebih dahulu.” (HR Nasa`i dalam Sunan Kubra 9848, shahih).

Faedah lainnya adalah setiaf 1 huruf terdapat 40.000 kebaikan, 1000 berkah, 100 rahmat. (Ayat Qursiy mengandung 50 kata, 187 huruf dan 236 karakter).

MEMBACA SURAT IKHLAS (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
“Sesungguhnya seseorang mendengar orang lain membaca “Qulhuwallahu ahad”, dengan mengulang-ulangnya, maka tatkala pagi harinya, ia mendatangi Rasulullah n dan menceritakan hal itu kepadanya, dan seolah-olah orang itu menganggap remeh surat itu, maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sesungguhnya surat itu sebanding dengan sepertiga al Qur`an”. (Hadits Abu Sa’id al Khudri RA).

FAEDAH: Membaca surat Al-Ikhlas 1 X setara dengan membaca 1/3 Al-Qur’an, membaca surat Al-Ikhlas 3 X setara dengan khatam Al-Qur’an 30 juzz.(Telah berulang ulan juga dinasehatkan Abuya Kyai M.Syamsuddin-Prembun-Kebumen).

MEMBACA HASBUNALLAH WA NI’MAL WAQIL (Akhir surat Ali Imraan.3:173 & Al-Anfaal.8:40) (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat,

 “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”. (HR. Bukhari no. 4563)

MELAKSANAKAN SHOLAT SUNNAH (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Sholat ‘Asyura, terjadi ikhtilaf, dikenal oleh masyarakat ada dua macam :

Dilakukan pada Malam Asyuara’, yaitu Sholat empat rokaat membaca Al-Fatihah satu kali dan Surat Al-Ihlas satu kali
Dilakukan pada hari Asyura’ diantara Dhuhur dan Ashar, yaitu Sholat 40 rokaat, setiap satu rokaat membaca Fatihah satu kali, ayat kursi 10 kali, Al-Ikhlas 11 kali, Al-Muawwidzatain 5 kali, dan setelah salam membaca Istighfar 70 kali.
Sholat diatas menurut Syeh Haqi Annazili (pengarang Kitab Khazinah Al-Ashrar) diperbolehkan. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan shalat ini tidak di perbolehkan (haram) karena rawi hadits yang menerangkan praktek shalat di malam ‘asyura’ termasuk mudtharib (kurangnya kredibilitas dan hafalnya lemah). Sedangkan yang menjelaskan shalat ‘asyura’ di siang hari termasuk hadits maudhu’ (palsu), oleh sebab itu sebaiknya di hindari saja.

Maka jalan tengahnya adalah baik melaksanakan sholat Tasybih, seperti dalam hadits :

“Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah satu kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu” (HR Abu Daud 2/67-68)

BERSODAQOH, MEMBERI MAKAN ORANG YANG BERPUASA (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
“ Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” ( Qs. Al-Baqarah: 261 )

MENYANTUNI ANAK YATIM (Memberi sesuatu, menyayangi, mengusap rambutnya) (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]

MENINGKATKAN NILAI IBADAH (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Dalil:

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinyu dikerjakan, meskipun sedikit”.

Demikian pula, ini merupakan kebiasaan Rasulullah. Amaliah beliau sehari-hari diimah (kontinyu), yaitu dikerjakan secara terus menerus, tidak putus darinya. Dan beliau menganjurkan umatnya untuk itu, memperingatkan dari amalan-amalan yang memberatkan yang tidak kuat dipikul oleh seseorang. Sebab hal itu rawan sekali untuk ditinggalkan sehingga tidak berlangsung lama.

Dalam hadits lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai manusia, kerjakanlah amalan yang kalian sanggupi”

Al Qadhi ‘Iyadh menerangkan sabda beliau dengan: Kerjakanlah amalan yang kalian sanggup untuk mengerjakannya dengan kontinyu. Sementara Imam An Nawawi rahimahullah menyimpulkan dari hadits di atas: Di dalamnya terkandung anjuran untuk kontinyu dalam beribadah, dan amalan yang sedikit (tapi) kontinyu lebih baik daripada amalan banyak tapi ditinggalkan].

MANDI ASSYURAA (Sesuci badan), hadits lemah namun boleh dilaksanakan dengan niat menjaga kesehatan dan niatkan ibadah karena Allah Ta’ala.
MEMAKAI CELAK / SHIFAT, hadits lemah namun boleh dilaksanakan dengan niat menjaga kesehatan dan niatkan ibadah karena Allah Ta’ala.
MEMOTONG KUKU, MERAPIHKAN RAMBUT, MEMAKAI PAKAIAN BAIK, BERSIH, WEWANGIAN, dsb. Hadits lemah namun boleh dilaksanakan dengan niat menjaga kesehatan dan niatkan ibadah karena Allah Ta’ala.
MELUASKAN BELANJA KELUARGA (mengadakan jamuan istimewa, makan bersama keluarga), (TERDAPAT IKHTILAF).
ZIARAH KE ORANG ORANG ALIM (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
“Dari Buraidah, ia berkata Rosululloh SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad teah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.(Rowahu At-Tarmizi-97 )

Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab berziarah.ke makam para wali adalah ibadah yamg disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan kemakam mereka.” (Al-Fatawi al-Kubra, juz II hlm. 24)

Berziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh telah menjadi tradisi para ulama salaf. Diantaranya adalah Imam al-Syafi’I R.A jika ada hajat, setiap hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperftipengakuan beliau dalam rfiwayat yang shahih.

Dari Ali bin Maimun berkata” Aku mendengar imam al Syafi’i berkata” Aku selalu bertabaruk dengan Abu Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki hajat, maka aku slat dua rakaat, lalu mendatangi makam beliau,dan aku mohon hajat itu kepada Alloh SWT disisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul.” ( Tarikh Baghdad,juz 1, hal. 123)

TA’ZIAH DAN MENGANTAR JENAZAH (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyolatkannya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya maka baginya pahala dua qirath”. Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar”. (HR. Al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha dia berkata:

“Kami dilarang untuk turut mengiring jenazah, tetapi (larangan itu) tidak begitu ditekankan atas kami.” (HR. Al-Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 1556)

Penjelasan ringkas:

Di antara perkara yang Nabi shallallahu alaihi wasallam jadikan sebagai hak seorang muslim dari muslim lainnya adalah mengantar jenazahnya. Karenanya beliau shallallahu alaihi wasallam memerintahkan dan mewajibkan amalan ini serta beliau menjanjikan pahala yang besar bagi yang mengantar jenazahnya, baik yang mengantarnya dari rumahnya sampai dia dishalati maupun yang mengantarnya hingga selesai dia dikuburkan.

Hanya saja hukum dan keutamaan di atas hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan. Karena hukum mengantar jenazah bagi perempuan adalah makruh berdasarkan hadits Ummu Athiyah di atas. Wallahu A’lam

MEMBESUK ORANG SAKIT (Tidak hanya dihari ‘asyuraa)
Al-Barra` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhuma dia berkata:

 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami dengan tujuh perkara yaitu: Menjenguk orang yang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang yang bersin, menolong yang lemah, menolong orang yang terzhalimi, menebarkan salam, dan menunaikan sumpah orang yang bersumpah.” (HR. Al-Bukhari no. 1239 dan Muslim no. 2066).

“Apabila seseorang menjenguk saudaranya Чαπƍ muslim (yang sedang sakit), maka (seakan-akan) dia berjalan sambil memetik buah-buahan Surga sehingga dia duduk, apabila sudah duduk maka diturunkan kepadanya rahmat dengan deras. Apabila menjenguknya di pagi hari maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar mendapat rahmat hingga waktu sore tiba. Apabila menjenguknya di sore hari, maka tujuh puluh ribu malaikat mendo’akannya agar diberi rahmat hingga waktu pagi tiba.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad dengan sanad shahih)

RINCIAN SEPUTAR IKHTILAF ULAMA UNTUK AMALAN SUNNAH DI BULAN MUHARAM

BEBERAPA ULAMA BESAR PERAWI HADITS YANG MENEMUKAN/MENYATAKAN KELEMAHAN DARI HADITS SEPUTAR AMALAN 10 MUHARAM INI adalah : As-Subkhi, Ibnu Rajab, Al-Hafidz Ibnu Qayyim, Imam Ahmad, As-Suyuthi.

Berikut rinciannya :

TENTANG AMALAN MANDI ASYURA, ZIARAH, BEZUK ORANG SAKIT, MENGUSAP RAMBUT YATIM, MEMOTONG KUKU, dll :
As-Subkhi berkata (ad-Din al-Khalish 8/417):”Adapun pernyataan sebagian orang yang menganjurkan setelah mandi hari ini (10 Muharram) untuk ziarah kepada orang alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fatihah seribu kali dan bersilaturahmi maka tidak ada dalil yg menunjukkan keutamaan amal-amal itu jika dikerjakan pada hari Asyura. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syariat di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya adalah bid’ah.

TENTANG MELUASKAN BELANJA
YANG BERPENDAPAT ADA KEUTAMAAN : Adalah menjamu serta bersedekah pada 10 muharram bukan hanya pada anak yatim tapi keluarga, anak, istri, suami dan orang orang terdekat, karena itu sunnah beliau saw dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh.
(FAIDHUL QADIR juz 6 hal 235-236).Diriwayatkan pula bahwa sayyidina Umar ra menjamu tamu dengan jamuan khusus, pada malam 10 muharram (MUSNAD IMAM TABRANI/ TAFSIR IBN KATSIR Juz 3 hal 244)

BERPENDAPAT LAIN : Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif hal. 53) : “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih.
Di antara ulama yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin Al-Hakam Al-Uqaili berkata :”(Hadits itu tidak dikenal)”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali Radhiyallahu ‘anhu maka itu adalah perbuatan orang-orang yang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka”

TENTANG BERCELAK, BERHIAS, SHALAT SUNAH
Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, Al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata : “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura, berhias, bersenang-senang, berpesta dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selain hadits puasa. Adapun selainnya adalah bathil seperti.

“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.

Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”. Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua goloangan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari As-Sunnah. Sedangkan Ahlus Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan”.
Adapun shalat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/29 berkata : “Maudhu’ (hadits palsu)”. Ucapan beliau ini diambil Asy-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmu’ah hal.47. Hal senada juga diucapkan oleh Al-Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudlu’ah 2/122
Ibnu Rajab berkata (Latha’ful Ma’arif) : “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, pacar, kutek dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu (palsu) tidak sah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.
“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”. (Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain).

Adapun hadits,

“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya”

Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).

PERAWI HADITS YANG DINILAI LEMAH

Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204. Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379 dan Fadhail Auqat 246 dan Al-Hakim sebagaimana dinukil As-Suyuthi dalam Al-Lali 2/111. Al-Hakim berkata : “Bercelak di hari Asyura tidak ada satu pun atsar/hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain Radhiyallahu ‘anhu”.

RESUME JALAN TENGAH PEMAHAMAN DAN PENGAMALAN (Amilul-washathan)

Apabila amalan dan fadhilah tersebut dinilai tidak mempunyai dasar yang kuat (kecuali berpuasa) sebagian besar ulama menganjurkan, sebagai bagian dari “fadhailul a’mal” (penambah keutamaan beribadah). Maka, terlepas dari kontroversi mengenai kekuatan hukumnya, pengamalan amalan tersebut diniatkan pada ketetapan hati serta lillahi Ta’ala saja insyaAllah mendatangkan faedah dan rahmat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

silahkan komentar